Sumber: Pixabay
Membeli hunian atau rumah tidak seperti membeli kacang. Ada beberpa hal yang harus diperhatikan agar Anda tidak salah beli. Selain harga, lokasi, yang paling penting adalah soal legalitas dari rumah yang akan kita beli nanti, yakni jenis sertifikatnya.
Jangan sampai Anda salah beli rumah karena tanah yang digunakan untuk rumah Anda tak bersertifikat atau masih ada sengketa dengan pihak lain. Menurut Undang-undnag Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Sertifikat rumah dibagi menjadi beberapa macam berdasarkan hak-haknya.
Jangan sampai Anda keliru memegang surat kepemilikan rumah yang bisa berujung Anda tidak dapat mempertahankan tempat tinggal di kemudian hari. Supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya Anda mengetahui informasi jenis-jenis sertifikat rumah berikut ini.
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah jenis sertifikat yang memungkinkan pemegangnya menggunakan bangunan dalam kurun waktu tertentu. Biasanya, SHGB memiliki batas waktu tertentu, 20 hingga 30 tahun, dan dapat diperpanjang lagi setelahnya.
Ketika sudah melewati batas waktu, pemegang SHGB harus mengurus perpanjangan SHGB tersebut. Lahan dengan status HGB ini biasanya dikelola oleh pihak pengembang (developer), seperti perumahan atau apartemen, dan juga untuk gedung perkantoran. Jika Anda membeli rumah, periksa terlebih dahulu status sertifikatnya. Jika masih berstatus SHGB, artinya Anda tidak punya kuasa atas tanah tersebut dan tidak dapat diwariskan.
2. Girik
Tanah girik umumnya adalah tanah yang berstatus milik adat dan belum dicatatkan ke kantor pertanahan. Surat girik digunakan sebagai penanda atau penguasaan lahan dan bisa digunakan sebagai surat untuk membayar pajak. Jika Anda membeli tanah atau bangunan berstatus giri, maka Anda harus memeriksa juga surat atau bukti lainnya. Seperti Akta Jual Beli (AJB). Berbeda dengan SHM, tanah dengan sertifikat girik tidak memiliki kepastian hokum.
3. Akta Jual Beli
Akta Jual Beli (AJB) merupakan bentuk perjanjian jual beli dan menjadi salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik hak milik, hak guna bangunan, maupun girik.
Saat Anda tertarik membeli rumah dan bangunan lain yang surat kepemilikannya masih dalam bentuk AJB, sebaiknya lakukan pengecekan AJB tersebut ke beberapa lembaga terkait untuk menghindari kasus AJB ganda yang dapat menghilangkan hak Anda atas rumah tersebut karena klaim dari orang ketiga yang memiliki surat serupa.
4. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat dengan kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah yang bersangkutan karena tidak ada lagi campur tangan atau pun kemungkinan kepemilikan oleh pihak lain.
Hak Milik bersifat turun temurun, dapat diperjualbelikan, dijadikan jaminan, atau bagunan atas utang. Tidak hanya itu, SHM yang hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), juga dapat menjadi alat yang kuat untuk transaksi jual beli maupun penjaminan kredit atau pembiayaan perbankan.
Belum ada komentar
Temukan inspirasi untuk kebutuhan desain, konstruksi dan keluarga dari para master terpercaya.
Silahkan Login terlebih dahulu untuk Komen
Login disini